MEDAN – Momentum mudik dimanfaatkan sepasang kekasih di Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk berbuat kejahatan. Mereka menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya untuk melancarkan aksi pencurianb. Sepak terjang keduanya pun terhenti setelah Polsek Patumbak meringkusnya.

Informasi yang dirangkum iNews, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Satuan Reskrim Polsek Patumbak atas sejumlah laporan masyarakat di Kota Medan yang jadi korban pencurian saat bepergian mudik. Berbekal laporan itu, petugas menyelidiki hingga mengarah kepada pasangan muda tersebut.

Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. Identitas mereka masing-masing yakni berinisial YD, warga Jalan Sisingamangaraja, dan NJ (24) warga Jalan Bajak III Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Keduanya hanya bisa pasrah dan tertunduk malu saat menjalani proses penyidikan. Mereka kini harus mendekam dalam penjara atas perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya. Target mereka yakni rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk mudik, tak jauh dari lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, seluruh barang hasil curian itu telah mereka jual,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin, Selasa (26/6/2018) dini hari.

Sejumlah barang curian itu antara lain tiga unit LCD, dua unit lemari es, satu set home theatre dan perhiasan permata.

“Keduanya kami tahan untuk proses penyidikan. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.