MEDAN -Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Syukran Jamilan Tanjung, Senin (25/6/2018) malam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sukran Jamilan Tanjung ditahan setelah dirinya menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hingga malam.

"Ya benar," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi.

Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, yang juga dikonfirmasi tidak menampik informasi tersebut. "Infonya begitu. Mohon waktu ya, saya lagi minta datanya," sebutnya singkat.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengakui, jika pihaknya memang tengah memeriksa Sukran Jamilan Tanjung, setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka.

"Dia (Syukran Jamilan Tanjung) datang hari ini dan sedang kita periksa," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan.

Disinggung soal penahanan terhadap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan 'mahar' proyek tersebut, Andi Rian mengatakan belum bisa memastikan, karena pemeriksaan sedang berlangsung dan keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.

Namun, Andi Rian tidak menampik adanya kemungkinan jika mantan Bupati Tapteng tersebut bisa dilakukan penahanan. Apalagi, yang bersangkutan selama ini terkesan tidak kooperatif, karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam status sebagai tersangka.

"Untuk penahanan bisa saja, tapi itu kewenangan penyidik. Kita tunggulah hasil pemeriksaan," imbuhnya.

Seperti diketahui, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat (8/6/2018) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.

"Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi dia juga tidak hadiri," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (12/6/2018) lalu.

Namun, MP Nainggolan mengakui, dalam surat panggilan kedua tersebut, Syukran mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Syukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Begitupun Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Syukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

"Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp 450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi. ***