MEDAN - PT Citra Bintang Familindo (CBF) resmi melaporkan jajaran direksi PT Damai Jaya Lestari (DJL), Sabar Ganda Sitorus dan Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus, ke Polda Sumatera Utara, Senin (25/6/2018) sekira pukul 11.45. Dalam surat bukti lapor No: STTLP/712/VI/2018/SKPT "II" yang diajukan GM PT Citra Bintang Familindo, Suriadin Noernikmat, disebutkan bahwa Sabar dan Sihar telah melakukan dugaan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta perbuatan tidak menyenangkan.

Penyampaian pelaporan ke Polda Sumut itu turut didampingi Kelompok Kerja Kehumasan (Pokja Humas) Sumut. Usai penyampaian laporan, organisasi yang terdiri dari kalangan profesional ini menyatakan kebulatan tekad untuk aktif memantau dan mengawal proses hukum yang dijalankan Polda Sumut.

"Dalam konteks ini, kita siap menugaskan seluruh komponen Pokja Humas Sumut, khususnya Divisi Hukum dan HAM untuk mengawal jalannya proses hukum di Polda Sumut. Tentunya kita tetap berkoordinasi dengan kuasa hukum PT CBF, Abangda Nasrullah," ujar Pokja Humas Sumut, Supriadi, SE., MM., M.Si.

Bukti dukungan tersebut juga ditunjukkan dengan kehadiran sederet fungsionaris Pokja Humas Sumut, yakni Sekretaris Abdul Salim, Bendahara Mirza Syahputra dan Suherman S. Dalam kesempatAn ini, dua pendiri Pokja Humas Sumut, H. Idrus Djunaidi dan Indra Gunawan, turut berhadir.

"Kita berharap Polda Sumut bisa secara jernih melihat delik pidana yang terjadi dalam kasus ini, tanpa mengait-ngaikannya dengan konteks lain, apalagi politik," timpal Idrus, sekaligus menutup keterangan.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi kepada Sihar Sitorus terkait hak PT Citra Bintang Familindo yang belum dibayarkan, pemilik Pro Duta FC ini menjelaskan akan membayarnya.

"Kalo hutang yaa dibayar setelah dokumen pendukung lengkap," tulis Sihar dalam chat aplikasi WhatsApp, Minggu (24/6/2018).

Disinggung soal kelengkapan dokumen yang diberikan PT Citra Bintang Familindo, Sihar menegaskan belum tahu apakah dokumen yang diserahkan sudah lengkap atau belum.

"Belum tahu juga, perlu ke kantor lihat berkas. Sekarang kan hari minggu," jawab Sihar kembali.

Soal pembatalan sepihak yang dilakukan menyusul adanya memo dirinya, Sihar juga mengaku gak ingat soal itu.

"Gak ingat urusan pembatalan sepihak, mesti ke kantor lihat berkas," akunya.