MEDAN - Didakwa menyalahgunakan dana desa dari anggaran yang merugikan negara sebesar Rp203 juta lebih. Mantan Kepala Desa Nagori Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Kawardin Purba, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/6/2018). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Samandhohar Munthe, disebutkan, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan bertambahnya penghasilan yang diterimanya di luar dari penghasilan sah terdakwa.

Terdakwa sebagai kepala desa menerima bantuan dana desa dari pemerintah sebesar Rp257 juta lebih. Dana itu diperuntukan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat.

"Namun dana desa tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai yang meliputi gaji dan atau tunjangan perangkat desa. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari APBN," urainya dihadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.

Kemudian, Pemkab Simalungun merubah tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa, karena di Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean mendapat anggaran Rp257 juta lebih tersebut.

Sedangkan terdakwa tidak membuat perubahan atas peraturan tersebut sehingga tidak diketahui kemana saja dana desa tersebut dipergunakan. Padahal Pematang Sinaman, sudah menerima empat kali tahap bantuan dana desa.

"Bersama dengan Kaur Keuangan Jhon Girsang, terdakwa melakukan tiga kali tahap penarikan dana tersebut hingga total Rp257 juta,"ucapnya.

Pada penarikan tahap I sebesar Rp10 juta terdakwa mempergunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan dana di tahap II sebesar Rp92,5 juta, sebagian untuk kepentingan desa, sisa Rp38,5 juta juga untuk kepentingan pribadinya.

Tak hanya itu, dana penarikan tahap ketiga sebesar Rp154,5 juta, kembali dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Antara lain, untuk membayar hutang terdakwa di BRI Pane Tongah sebesar Rp9.930.581.
Kemudian sisanya, digunakan terdakwa untuk biaya perjalanan dan hidup di Jakarta selama satu bulan.

"Sampai dengan tutup tahun anggaran 2015, laporan pertanggungjawaban tidak ada dibuat terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran dana desa 2015 di Nagori Pamatang Sinaman," sebut Munthe.

Perbuatan terdakwa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan dari laporan ahli Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, mengakibatkan kerugian negara Rp203 juta lebih.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Jo Pasal 3 No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001," ungkapnya.