MEDAN - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap Mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi Serdang Bedagai,  Aliman Saragih di kediamannya Jalan Selambo No. 38 A Medan Amplas, Minggu (24/6), malam.

Aliman tercatat sudah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Serdang Bedagai terkait Terpidana kasus korupsi Pada tahun 2008.

 

Mengetahui keberadaan tersangka, tim intelijen Kejatisu dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kajari Serdang Bedagai, Jabalnur langsung meringkus tersangka Ir Aliman Saragih tanpa perlawanan.

"Aliman berhasil kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan.  Dan Kejatisu bekerjasama dengan Kejari Sergai dalam penangkapan tersangka. Untuk selanjutnya akan kita titipkan ke rutan guna pemberkasan," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagaian.

 

Untuk diketahui Aliman terlibat kasus pembangunan pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran sebesar Rp.3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2008 dengan kerugian negara Rp. 361.585.915,92.

Untuk kasus ini Terpidana dipidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pada kasus tersebut sudah diputus pengadilan salah seorang terpidana yang pada saat itu sebagai PPK kegiatan Bernama Gatot dan telah diputus pidana Satu Tahun dan Enam Bulan Penjara.***