JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia dengan tegas meminta KPK memanggil paksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Politisi Partai Golkar Azis Syamsudin terkait kasus Korupsi Proyek KTP Elektronik (e-KTP).

Desakan ini dilakukan sekitar seratusan massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/6) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam orasinya, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAKI, Ahmad Fikri Ganjar dan Azis ini sering mangkir dari panggilan KPK.

"Dengan mangkirnya Ganjar dan Azin, Ini sama saja menganggap remeh KPK," katanya.

Fikri juga menjelaskan, penanganan kasus korupsi e-KTP oleh KPK tidak bisa dibiarkan mengambang. Kasus ini kata dia, harus diusut secara tuntas secepatnya agar tidak menjadi seperti kasus BLBI, Century dan lainnya yang mengendap karena penanganan yang lambat.

Seharusnya kata Fikri, KPK tidak ragu lagi menjadikan Ganjar Pranowo sebagai tersangka. Pasalnnya, KPK sudah cukup punya bukti kuat yaitu dengan adanya pengakuan di pengadilan oleh Setya Novanto dan M.Nazarudin yang bersaksi Ganjar Pranowo menerima fee sebesar 500 ribu Dollar.

"Kita hanya melanjutkan supaya kasus e-KTP yang sudah membuat Setnov dipenjara 15 tahun diteruskan," tandasnya.

Jangan sampai kata dia, karena Ganjar Pranowo sedang menjadi Calon Gubernur di Jawa Tengah serta merupakan Kader PDI-Perjuangan sehingga KPK seperti memberikan toleransi.

"Semua elit Parpol yang menerima fee proyek e-KTP sudah disidang dan dipenjara, tetapi kenapa KPK memberikan keistimewaan pada Ganjar," paparnya.

Untuk itu, kata dia, KAKI meminta kepada KPK untuk mempercepat proses pengusutan kasus e-KTP tersebut jangan jangan sampai dibiarkan berlarut larut.

"Kalau dibiarkan, masuk angin nanti KPK nya. Segera panggil kembali Ganjar dan Azis Syamsudin. Bagi masyarakat Jawa Tengah,  kami menyerukan tolak Calon Kepala Daerah yang merupakan calon narapidana KPK," pungkasnya.***