MOJOKERTO - Tim Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menggerebek gudang produksi Repacking mie instan kedaluwarsa di Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/6/2018).

Polisi menangkap tersangka Santoso (38) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro yang merupakan pemilik home industri pengemasan ulang mie kedaluwarsa.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan modus operandi tersangka yakni memproduksi ulang mie yang telah kadaluarsa dari berbagai merek menjadi produk kemasan baru.

"Tersangka mendapatkan bahan baku mie kedaluwarsa dari Tangerang dan Pasuruan," ujarnya di lokasi kejadian.

Leo menjelaskan tersangka bersama empat pekerjanya menyadur bahan baku mie instan ke dalam mesin manual. Ini dilakukannya agar memperoleh mie dalam bentuk utuh.

Setelah itu mie instan tersebut dipilah sesuai bentuk dan kondisi yang kemudian dijemur untuk menghilangkan kelembabannya. "Tidak memakai bahan tambahan apapun mie instan itu dikemas menjadi produk baru merek bunga terompet lengkap dengan tanggal kadaluarsa," ungkapnya.

Kapolres Mojokerto menambahkan tersangka menjual mie instan tidak layak konsumsi ini ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Biasanya, tersangka menjual produk ini dalam kemasan plastik besar. Ada dua varian yang dijual ke pasaran yakni mie instan dalam wujud utuh dan tidak. "Di pasaran mie instan repacking ini dijual satu plastik berat 10 kilogram berharga Rp 5.000," bebernya.

Masih kata Leo, tersangka telah memproduksi Repacking mie kedaluwarsa ini selama lebih dari satu tahun. Setiap pekan tersangka mendapat pasokan bahan baku berupa mie instan dalam kemasan yang kedaluwarsa dari Tanggerang dan Pasuruan sekitar 8 ton.

"Omzet dari penjualan mie kedaluwarsa satu bulan senilai lebih dari Rp 30 juta," pungkasnya.

Sudah lebih dari satu tahun

Lebih dari satu tahun Susanto (38) melakoni bisnis ilegal yaitu pengemasan ulang mie instan kedaluwarsa (Repacking) di sebuah gudang Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Dia tertangkap basah oleh anggota Satgas Pangan Satreskrim Polres Mojokerto ketika melakukan aktivitas produksi yakni menyadur ulang mie instan dalam kemasan untuk dijadikan produk Aspal (Asli tapi palsu).

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan tersangka mendapat bahan baku mie instan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa itu dari distributor di kawasan Bekasi Jawa Barat yang disimpan di gudang Tangerang.

Ada juga bahan baku mie kedaluwarsa diperoleh dari distributor di Pasuruan. "Bahan baku mie Repacking ini berasal mie instan dari berbagai merek lokal dan impor bahkan ada yang dibuat di Indonesia dipasaran ke luar negeri," ujarnya, Jumat (22/6/2018).

Adapun bahan baku yang disita yakni tiga cup mie merek IMEE, satu mie kering merek Sukaku, mie Sarimi, Indomie, Gekikara ramen, bihun Zenpasta Shirataki dan sejumlah bungkusan plastik berukuran besar berisi mie merek Cap Bunga Terompet.

Tersangka memakai alat sederhana untuk memproduksi repacking mie instan kedaluwarsa ini. Dia memberi lebel super mie instant cap Bunga trompet sekaligus mencantumkan data kadaluarsa yang baru mengunakan ijin edar P. IRT 20636710400066 diketahui bukan milik tersangka.

Produk mie instant tersebut di perdagangkan di pasar tradisional di wilayah Mojokerto bahkan berpotensi hingga ke luar kota. "Dari penggerebekan ini kami menyita sebanyak 10 ton mie instan kedaluwarsa," kata Kapolres Mojokerto. Tersangka bakal dijerat Pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UURI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.

Anggota penyidik Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto masih melakukan penyidikan terkait penyebaran produk Repacking mie kedaluwarsa yang diduga telah menyebar luas di pasar tradisional wilayah Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menuturkan meskipun belum mengetahui secara pasti bahaya mie instan kedaluwarsa ini, pihaknya memastikan jika makanan atau minuman yang telah habis waktu masa berlakunya pastinya akan membahayakan kesehatan. "Kami masih menunggu hasil dari laboratorium mie kedaluwarsa ini untuk memastikan kandungan makanan yang bisa membahayakan jika dikonsumsi," ungkapnya, Jumat (22/6/2018).

Leo mengatakan sesuai keterangan dari tersangka Susanto (38) yang merupakan pemilik usaha, home industri pengemasan mie kedaluwarsa dari berbagai merek mie instan ini menghasilkan produk baru berupa mie merek Cap Bunga Terompet. Paling banyak mie instan kadaluarsa itu diedarkan ke pasar tradisional. "Mie kering kemasan dari hasil produksi Repacking ini dibeli oleh masyarakat yang tidak tahu kalau produk itu sebenarnya telah kedaluwarsa," ujarnya.

Kapolres Mojokerto menjelaskan pihaknya mengkhawatirkan penyebaran produk mie kedaluwarsa ini telah dijadikan makanan olahan dan makanan ringan yang dijual bebas dipasaran.

Pihaknya enggan berandai-andai terkait tepatnya penyebaran mie kedaluwarsa ini yang diduga juga menyasar di kawasan sekolah atau jajanan anak-anak.

"Untuk penyebaran produk mie kedaluwarsa ini masih dalam penyidikan kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati setiap kali membeli produk kemasan," jelasnya.

Ditambahkannya, kondisi di sekitar gudang tempat memproduksi pengemasan ulang (repacking) mie instan kedaluwarsa di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto lokasinya cukup tersembunyi Lebih dari satu tahun produksi mie kedaluwarsa ini telah beroperasi. "Aktivitas produksi ini tidak diketahui lingkungan karena pintunya selalu tertutup rapat," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan anggota Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menggerebek gudang produksi Repacking mie instan kedaluwarsa di Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/6/2018).

Polisi menangkap tersangka Santoso (38) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro yang merupakan pemilik home industri pengemasan ulang mie kedaluwarsa.

Dari penangkapan itu polisi menyita sebanyak 10 ton mie kedaluwarsa yang siap diedarkan. Omzet penjualan mie instan kedaluwarsa ini satu bulan mencapai Rp 30 juta.***