PALAS - Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas akan mengikuti debat kandidat putaran kedua yang digelar Jumat (22/6/2018) ini di Asrama Haji Sibuhuan, Jalan Bakti, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Tiga pasangan calon kandidat yang sudah melakukan persiapan khusus jelang debat kandidat, yaitu nomor urut 1 pasangan Tondi Roni Tua-Syarifuddin Hasibuan, nomor urut 2 pasangan Petahana H.Ali Sutan Harahap (TSO)-H.Ahmad Zarnawi Pasaribu dan nomor urut 3 pasangan Rahmad P.Hasibuan-Syahrul Effendi Hasibuan.

Tema yang akan diangkat dalam debat kandidat ini terkait Repormasi Birokrasi Good Clean Goverment.

"Debat kandidat merupakan pertarungan ide yang dipaparkan secara lugas dan tepat, biar masyarakat yang menilai pemimpinnya yang punya gagasan yang bisa diaplikasikan ketika terpilih," ujar Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner KPU Divisi Parmas dan SDM Amran Pulungan, Kamis (21/6/2018) malam pada technical meeting dengan tiga pasang paslon di Sekretariat KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan.

Setelah debat kandidat putaran kedua nantinya, masyarakat dapat menilai pilihan kepada calon pemimpin yang bertarung di Pilkada Palas.

Debat terbuka Pilbup Palas ini akan berlangsung dengan 4 segmen, yakni, pertama; tentang pemaparan visi misi, kedua; tentang penajaman visi misi, ketiga; tanya jawab dan tanggapan antar paslon dan keempat; pertanyaan dari panelis kepada masing masing paslon.

"Semua persiapan debat hampir rampung, baik mekanisme debat dan acaranya sudah rampung. Termasuk tema debat" kata Amran Pulungan.

Soal tema, lanjut Amran, sudah disampaikan kepada masing masing pasangan calon.

"Debat kandidat pilbup Palas kedua ini, disiarkan langsung (Live) oleh Radio Namora 92,7 FM, dimulai pukul 15.00 sampai pukul 17 00," terangnya.

Pada debat kandidat ini, akan menghadirkan tiga panelis masing masing Prof.DR R.Hamdani Harahap.M.Si, guru besar bidang ekologi manusia Deparemen Atropologi USU, DR.Edi Ikhsan MA, Aktivis HAM untuk anak dan perempuan yang juga Sekretaris Program S2 Megister Kenotariatan Fakultas Hukum USU dan Drs.Agus Suriadi M.Si, Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial Fisip USU.

"Setiap paslon diperkenankan membawa pendukung sebanyak 40 orang tanpa membawa atribut," jelasnya.