MEDAN - Tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/6) kemarin mengundang keprihatinan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut meminta agar kapal laik operasi di kawasan Danau Toba diperketat.

Ombudsman meminta agar melakukan penataan terhadap kapal-kapal laik berlayar di kawasan Danau Toba. Supaya, lanjutnya, ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan provinsi maupun Dinas Perhubungan kabupaten/kota di sekitar Danau Toba.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, dari beberapa kali peristiwa kapal tenggelam di Danau Toba, persoalannya adalah kelebihan penumpang dan tidak ada standar keselamatan di kapal.

“Misalnya, tidak ada pelampung. Yang kita lihat kemarin melalui vidio yang beredar, penumpang itu berlompatan dari kapal tanpa satu pun memakai pelampung. Itu berarti kapal tidak punya standar keselamatan,” kata Abyadi.

“Informasi yang kita dapat juga, kapal ini melebihi kapasitas penumpang. Dulu juga pernah kejadian seperti ini karena over kapasitas.” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Abyadi, standar keselamatan penumpang harus benar-benar diperhatikan secara serius sehingga bisa meminimalisir risiko kecelakaan dan menekan korban jiwa.

"Kalau memang cuaca buruk dan terjadi kecelakaan, paling tidak dengan memenuhi standar-standar itu, kita bisa meminimalisir jumlah korban," tegasnya.

Standar keselamatan penumpang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

"Termasuk di dalamnya diatur tentang berapa jumlah penumpang. Kemudian bagaimana standar keselamatannya. Itu saja ditaati dan dipenuhi," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pengawasan kapal-kapal di kawasan Danau Toba. Ia mendapat, unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang ada di kawasan tersebut sering tidak ada petugasnya.

"Bagaimana pengawasan dilakukan jika tidak ada orangnya, petugasnya sering tidak ada di tempat. UPT itu jangan sekadar ada tapi juga harus berfungsi," tegasnya.

“Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, M. Zein, sudah saya hubungi, dan mengingatkan agar kasus ini jadi pelajaran. Kadishub menyatakan, siap melakukan perbaikan," pungkasnya.

Sampai saat tim gabungan menemukan dan mengevakuasi 19 orang penumpang di KM Sinar Bangun. Dari 19 penumpang, 18 orang dinyatakan selamat, satu penumpang meninggal dunia bernama Tri Suci Ulandari (24) asal Aceh Tamiang.***