SERGAI - Dedi Muswanto alias Dedi (41) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap Polsek Perbaungan saat akan melakukan transaksi sabu.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 butir pil ekstasi, 1 lembar coil rokok, 3 carger hape, 1 kaleng kecil tempat sabu dan pil ekstasi disimpan dan uang Rp 50 ribu.

Menurut sumber, tertangkapnya bandar sabu tersebut setelah Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mendapat informasi akan adanya transaksi sabu. Atas laporan itu Kapolres perintahkan Polsek Perbaungan untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan dilapangan tersangka berangkat dari rumah menuju Dusun 2, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan. Polisi melihat Dedi melintas langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan.

Setelah menemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 butir pil ekstasi, akhirnya Dedi digelandang ke Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tersangka Dedi merupakan target operasi (TO) Polsek Perbaungan dalam kasus narkoba. Sehingga begitu mendapat laporan akan melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka kita jerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1)  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” terang AKP Ilham. ***