PALAS - KPU Kabupaten Padang Lawas menggelar sosialisasi mekanisme atau aturan pemungutan hingga penghitungan suara Pemilukada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas 2018, Rabu (20/6/2018) di Aula Hotel Barumun Sibuhuan.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Amran Pulungan mengatakan, sosialisasi ini berfokus pada aturan yang berlaku saat pemungutan suara dan penghitungan suara.

Sosialisasi ini juga melibatkan tim kampanye paslon gubernur dan Bupati, sejumlah organisasi kemasyarakatan, awak media, dan unsur masyarakat lainnya yang berkaitan dengan Pemilukada 2018.

"Tujuan kegiatan ini untuk menyosialisasikan penyampaian saksi-saksi ke KPU dan penjelasan aturan rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS)," terang Amran.

Kata Amran, sosialisasi ini menjelaskan tentang tata cara pemungutan suara, mulai pencoblosan, formulir di TPS, hingga proses perhitungan suara.

Peserta sosialisasi, kata dia, mendapat penjelasan langsung tentang mekanisme yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait. Termasuk, pengawas yang melakukan pengawasan saat pemungutan sampai penghitungan suara.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menambahkan, sosialisasi ini agar semua pihak mengetahui mekanisme yang berlaku pada pencoblosan 27 Juni 2018.

”Dalam kegiatan ini fokus pada sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Amran, sosialisasi bertujuan menekan kesalahan ketika pemungutan dan penghitungan suara.

KPU Palas berharap, masyarakat memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak terjadi kesalahan dan mengakibatkan suara tidak sah. Salah satunya mekanisme keabsahan surat suara saat pencoblosan dan penghitungan.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, informasi tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara tersebar luas sehingga kesalahan dapat dihindari.

”Kami berharap, semua pihak yang kami undang menyampaikan informasi ini secara luas,” pintanya.

”Terkait tentang tata cara pemungutan sampai penghitungan suara. Para tim kampanye bisa menyampaikan pada konstituennya dan pihak lainnya menyampaikan kepada setiap anggota,” harap dia.