MEDAN - Sekretaris DPD Hanura Sumut, Edison sianturi menegaskan bahwa KPU Sumut dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pasalnya, penyelenggara pemilu itu memindahkan lokasi kampanye akbar yang sudah diplenokan tanpa persetujuan Tim Eramas.

"Kami kecewa terhadap penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Sumut dan juga Bawaslu. Terkait kurang profesionalnya dan langkah yang diambil KPU terkait pemindahan zona kampanye. Karena tanggal 28 Maret, (lokasi kampanye akbar) ini sudah ditetapkan dan dilakukan dengan pola pencabutan nomor. Eramas dapat di zona B Lapangan Merdeka dan Doss di zona A yakni Medan Marelan," jelas Edison di Posko Pemenangan Eramas Jalan A. Rivai Medan, Rabu (20/6/2018).

Beberapa waktu kemudian, lanjut Edison, pihak KPU mengundang Eramas untuk menghadiri rapat mengenai perubahan kampanye akbar dengan alasan keamanan.

"Di antara 33 kabupaten/kota di SUmut ini tidak ada satupun yang tidak aman. Menurut KPU ada usulan dari pihak polisi, ada potensi konflik mengenai keamanan. Kita juga mau tahu ada potensi konflik apa di Kota Medan. Ada apa ini?," tanya dia.

"Kita bertanya ke Kapolda, apakah ini sudah zona merah? KPU tidak independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Makanya) kami minta Komisi A (DPRD Sumut) untuk melakukan fungsi kontrolnya dalam mengawasi, baik kepada KPU, Panwaslu, maupun kepada pihak kepolisian," tegasnya kembali.