PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara pada pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kabupaten Palas sebanyak 160.651 pemilih. Hal ini sesuai hasil rekapitulasi Formulir Model A.1.1 KPU dan berita acara rapat pleno. Jumlah ini dengan rincian laki-laki sebanyak 80.302 pemilih dan perempuan sebanyak 80.349 pemilih yang ditetapkan pada rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Palas di Hotel Grandika Sibuhuan, Minggu (17/6/2018).

Rapat pleno ini dihadiri anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Palas, Ketua Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Palas, Abdul Rahman Daulay dan Komisioner Irham Habibi Harahap dan Ahmad Faisal Nasution, utusan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palas dari tiga paslon dan Komsioner KPU serta pengurus partai.

Pada rapat pleno itu, Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay menjelaskan, daftar pemilih yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan hasil Coklit yang dilakukan PPK dari rumah ke rumah sehingga data yang didapat dipastikan sudah data sebenarnya.

"Sesuai data DPS akan ada perbaikan  kembali mulai 15-21 Agustus sebelum dilaksanakan penetapan DPT," paparnya.

Selanjutnya, Ketua KPU Palas  mempersilahkan agar masing-masing Ketua PPK dari 12 Kecamatan se Palas membacakan data pemilih sementara hasil coklit dan mempersilakan semua pihak melakukan koreksi terhadap data yang dipaparkan PPK Kecamatan. 

KPU juga meminta tanggapan dan masukan dari pihak Panwaslih, Tim Kampanye Paslon sebelum ditetapkannya DPS Kabupaten Palas dalam pemilihan umum 2019.*