LABUHANBATU - Puluhan tahun bekerja sebagai karyawan bongkar muat di perusahaan pengangkutan PT Salim Pasti Jaya, namun perusahaan yang sebelumnya beralamat di Jalan Adam Malik, Rantauprapat, sepertinya ingkar terhadap perjanjian pembayaran upah karyawannya.

"Kami merasa keberatan atas perlakuan pihak management PT Salim Pasti Jaya, yang tidak ada kepastian tentang pembayaran hak kami sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia ini," ujar Sunardi, Selasa (12/6/2018).

Bahkan, lanjut dia, mereka sempat mengikuti beberapa kali sidang mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.

"Kami terakhir bekerja di perusahaan itu karena dipemutusan hubungan kerja (PHK) pertanggal 27 Pebruari 2017, ada 11 orang yakni Suriadi, Junaidi sudah bekerja 18 tahun, Rahmin Bekerja 15 tahun, Zuhendri, Faisal bekerja 11 tahun, Subri Idrus Pasaribu bekerja 11 tahun, Wahyono bekerja 8 tahun, Iswandi bekerja 4 tahun, Sariono 3 berkeja 3 tahun, dan Poniman bekerja sudah 5 tahun," ujarnya.

Dalam beberapa kali kami mengikuti sidang mediasi itu sesuai surat keputusan Dinas Ketenagakerjaan nomor 560/623/DTK-4/2018, Dinas ketenagakerjaan menganjurkan agar pihak perusahaan segera membayarkan tuntutan 11 karyawan yang tidak bekerja lagi.

Terkait dengan tidak adanya penyelesaian mediasi antara penggugat dan tergugat, sampai saat ini belum ada juga penjelasan atau keputusan yang pasti terkait dengan mediator.

Pihak Management PT SIM Pasti Jaya, saat dikonfirmasi melalui via seluler dan aplikasi WhatsApp terkait kelanjutan perkara itu, tidak bersedia memberikan jawaban.