PALAS - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Barumun dengan Opsnal Polres Tapanuli Selatan, menangkap ISMS alias Sandy (35) warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas karena diduga membawa dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu

Sesuai informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Barumun, warga melapor akan adanya transaksi narkoba di dalam sebuah rumah di lokasi Perumnas Paya Baruas.

Menerima informasi berharga tersebut, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Barumun bersama Opsnal Reskrim Polres Tapsel langsung bergerak dan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Tidak lama kemudian, seorang pria melintas mengendarai sepeda motor di jalan lintas menuju perumahan Perumnas Paya Baruas. Mengetahui itu, petugas pun langsung menghadang tersangka dan menangkap ISMS alias Sandy diduga membawa dan pemakai narkotika, Minggu (10/6/2018)sekira pukul 16.00.

Dari saku celana tersangka, petugas menemukan 7 plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu bersama tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Barumun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH, Senin (11/6/2018) di ruang kerjanya.

Usai diperiksa, tersangka dan barang bukti narkotika dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan.

Kapolsek menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, melanggar pasal UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama paling ringan 2 tahun dan paling lama selama 6 tahun penjara.