LABUHANBATU - DAS alias Ompong (37) warga Dusun Lingga III bersama temannya ARS (36) warga Naga Saribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Paluta ini tak berkutik ketika digerebek polisi, Jumat (8/6/2018) sekira pukul 22.30.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 36,49 gram, 8 lembar kertas tik tak, satu buah HP Nokia warna merah, dan satu buah HP Mito.

Penggerebekan yang dilakukan petugas di Dusun lingga III 2 Pasar Belakang, Kelurahan Lingga III, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di belakang rumah DAS alias ompong, berbuah hasil saat petugas mengepung sebuah cakruk yang di sana dua pelaku tengah duduk-duduk.

"Saat Katim Aipda Andi Fahri melakukan interogasi kepada kedua TSK tentang kepemilikan barang bukti ganja itu, pelaku Ompong mengakuinya. Keduanya bersama barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Senin (11/6/2018).