LABUSEL - Perang terhadap peredaran narkoba, personel Subdenpom I/1-5 Cikampak kembali mengamankan 3 pelaku kejahatan tindak pidana perkara narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, Sabtu (9/6/2018) sekira pukul 14.30. Ketiga tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi.

Komandan Sub Denpom I/1-5 Cikampak Capten CPM P. Rio Kusuma melalui Peltu Suharto (Seno Pati), menjelaskan, pihaknya tetap komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Sub Denpom Cikampak.

"Kami sengaja memesan barang haram itu. Pada saat hendak transaksi sabu tepatnya di Jalan Besar Desa Ujung Padang, Silangkitang, ketiganya langsung kita lakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," jelas dia.

Menurut Rio, tersangka memang sudah lama menjadi target operasi Sub Denpom karena kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah ini.

Mereka diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Besar Desa Ujung Padang, Silangkitang, dengan menggunakan satu unit mobil mini bus jenis Toyota kijang Kapsul warna silver nomor polisi BK 7858 XC.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap 3 tersangka, akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 mobil Kijang kapsul berwarna Silver, 3 bungkus plastik putih berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat sekitar 60 gram, 1 handphone berwarna putih merk Samsung, 1 handphone berwarna hitam merk Nokia, 1 handphone berwarna hitam merk Experia.

Adapun ketiga tersangka yakni DR (33), warga Jalan Urif Sumoharjo Rantauprapat, HDR (35) warga jalan Urif Sumodiharjo Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu dan MN (30) warga Desa Batu Tunggal Kecamatan NA.lX-X, Kabupaten Labura.

"Saat ini para tersangka sudah kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berikut barang bukti guna penyelidikan lebih insentif," tandasnya.