TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 39 kg lebih hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Tapsel, Jumat (8/6/2018) sekira pukul 10.00 di lapangan Foot Sall, Mapolres Tapsel. Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Wakapolres Tapsel Kompol Hariun Dalimunthe menjelaskan, diawal acara menyampaikan, barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 39 kg lebih, tepatnya seberat 39.914.74 gram, merupakan hasil penanganan kasus Satres Narkoba Polrea Tapsel sejak dari bulan Januari tahun 2018 ini.

"Barang bukti ganja ini adalah hasil dari penangnan kasus Satres Narkoba Polres Tapsel dari bulan Januari sampai Mei tahun 2018 ini," tutur pria berpenampilan sederhana itu kepada wartawan.

Sementara, dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Zulfikar menjelaskan, barang bukti ganja yang dinusnahkan ini merupakan hasil penanganan dari dua kasus narkotika golongan I jenis ganja oleh Satres Narkoba Polres Tapsel dari dua lokasi yang berbeda di wilayah Tapsel, sesuai dengan Laporan Polisi yakni, LP Nomor : LP/15/I/2018/SU/TAPSEL/TPS Narkoba, tanggal 31 Januari 2018, barang bukti seberat 20.605.09 gram, atas nama tersangka EP, dan LP Nomor : LP/59/V/2018/SU/TAPSEL/TPS Narkoba, tanggal 19 Mei 2018, barang bukti seberat 19.309.65 gram, atas nama tersangka SN.

"Barang bukti yang kita amankan ini merupakan hasil pengukapan dua kasus dari lokasi yang berbeda di wilayah Tapanuli Selatan, berdasarkan Laporan Polisi yang telah kita buat," tutur Zulfikar menambahkan.

Seperti diketahui, pada tanggal 31 Januari lalu Satres Narkoba telah mengamankan seorang tersangka atas nama EP, akibat terlibat dalam tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis ganja, dengan barang bukti ganja seberat 21 kg atau setara dengan 2100 gram, dari TKP Lingkungan Sentral Louk, Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Kemudian, pada 15 Mei diawal Puasa kemarin, Satres Narkoba Polres Tapsel mengamankan seorang tersangka kasus yang sama (Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja), atas nama SN dengan barang bukti ganja seberat 19,7 kg atau setara dengan 19700 gram.

Setelah penyampaian laporan kegiatan oleh Kasat Narkoba, Wakapolres bersama para undangan kemudian melakukan pemusnahan barang bukti ganja itu dengan cara membakarnya bersama sama.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, turut dihadiri Linda Lesatari mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel, M Rabbani mewakili Dandim 0212/TS, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapsel AKBP Siti Aminah Siregar, Tris Widodo selaku perwakilan Pengacara, Ketua BKAG Padangsidimpuan Pendeta TE Harahap, Uli Panjaitan mewakili ketua GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Tapsel.