TAPSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) gelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap nota kesepakatan tentang KUPA dan PPA Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018.

Acara tersebut digelar bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane - Sipirok, dan bertindak selaku pimpinan rapat adalah Wakil Ketua DPRD Tapanuli Selatan Husin Sogot Simatupang yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Tapsel Naswardi Sihaloho.

Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu dalam sambutannya mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras dengan serius dalam melakukan pembahasan, koreksi dan perbaikan selama dua hari berturut-turut demi penyempurnaan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2018 tersebut," katanya.

Lanjut Bupati, dari hasil pembahasan tentang Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapsel TA 2018 yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain, Pendapatan Daerah yang semula direncanakan pada struktur perubahan sebesar Rp. 1.344.510.937.416,44 dari hasil pembahasan dioptimalkan menjadi Rp. 1.361.090.559.978,44 bertambah sebesar Rp. 16.579.622.562,00 yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan dan pendapatan hibah.

Sedangkan untuk belanja daerah semula direncanakan pada struktur perubahan sebesar Rp. 1.404.411.612.356,21 dari hasil pembahasan menjadi Rp. 1.420.991.234.918,21 bertambah sebesar Rp. 16.579.622.562,00 dan untuk pembiayaan daerah pada struktur perubahan tidak mengalami perubahan yaitu penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 86.720.257.414,77 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 26.819.582.475,00 Perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut dapat disimpulkan bahwa KUPA dan PPA Perubahan APBD TA 2018 yang disepakati tetap berimbang dan dinamis, dimana kelompok pendapatan dan belanja daerah defisit sebesar Rp. 59.900.674.939,77 sementara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp. 59.900.674.939,77.

"Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif," ucapnya.

"Semoga KUPA-PPA Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2018 yang telah disepakati ini, nantinya akan kami jadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2018, dengan harapan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2108 dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan semoga nantinya akan membawa dampak positif untuk tercapainya kondisi anggaran daerah yang sehat, berimbang dan dinamis demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat," ungkapnya mengakhiri.

Pantauan wartawan, turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para anggota DPRD Tapanuli Selatan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat, Kepala Bagian Setdakab Tapsel dan undangan lainnya. ***