MEDAN - Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengeluarkan Surat Edaran No.003/5574 tanggal 8 Juni 2018 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam Surat Edaran itu, Walikota meminta kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemko Medan agar menolak setiap pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha maupun masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas dan kode etik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut.

Dijelaskan Walikota, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No.B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tentang Pencegahan Gratirifikasi Terkait Hari Raya. Dalam surat KPK itu, jelas Walikota, praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat.

Namun sebagai pegawai negeri sipil (PNS)/penyelenggara negara kata Walikota, KPK berharap pegawai negeri sipil hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi tersebut. Sebab, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah termaktub bahwa penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun oleh PNS/penyelenggara negara dilarang dan memiliki resiko sanksi pidana.

“Atas dasar itulah saya mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan wajib menolak pemberian gratifikasi, termasuk terkait tunjangan hari raya (THR) dari rekanan atau pengusaha maupun masyarakat!” tegas Walikota, Jumat (8/6/2018).

Apabila ada PNS yang menerima gratifikasi dalam keadaan tertentu dan terpaksa termasuk dalam hal THR, Walikota mengatakan, harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.

Kemudian terkait permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR baik secara lisan maupun tulisan, kata Walikota, KPK pada prinsipnya melarang hal itu. Pasalnya, penyalahgunaan wewenang itu merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dalam waktu singkat serta dalam jumlah wajar, jelas Walikota, sesuai Surat KPK dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lainnya. Setelah disalurkan bilang Walikota, segera dilaporkan ke instansi masing-masing disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. “Setelah itu instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ungkapnya.

Di samping itu tegas Walikota, seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan diminta untuk melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kenderaan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai mudik karena fasilitas itu digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas itu dinilai bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, PNS dan penyelenggara negara.

“Jadi saya minta kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan dapat memberikan secara internal kepada para PNS di lingkungan kerjanya masing-masing untuk menolak segala bentuk pemberian gratifikasi,” ujarnya.

Selain itu sambung Wali Kota lagi, pimpinan OPD diminta untuk menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditunjukkan kepada para stakeholder agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para PNS di lingkungan kerjanya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, Walikota mengatakan, dapat mengaksesnya di laman KPK atau menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. “Di samping itu pelaporan juga dapat disampaikan ke KPK secara langsung dengan mendatangi KPK, pos atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online.