LABURA - Usai pulang belanja narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria diamankan personel unit Reskrim Polsek NA IX-X, Rabu (6/6/2018) malam kemarin sekira pukul 21.30. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Adhika Putra. Kamis (7/6/2018) menjelaskan, pelaku diamanakan polisi usai bertransaksi narkoba dengan salah satu bandar di TKP di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) persisnya di depan RAM Abang Adik Desa Kampung Pajak.

"Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu dibeli dari seseorang sebut saja namanya N seharga Rp 900.000," jelas Kapolsek.

Dari pelaku, AP (26) warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, polisi mengamankan barang bukti 6 paket plastik transparan berisi sabu, 2 platik tanparan kosong, 1 Handphone merek Nokia, 1 bungkus rokok merek Sampoerna, 2 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp 252.000.

"Kita sudah melakukan koordinasi kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan selalu komitmen dalam pemberantasan Narkoba di Wilkum Kecamatan NA IX-X," tegasnya.