MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menilai Partai Demokrat telah melanggar ketentuan soal pemasangan alat peraga (APK) kampanye.

Pasalnya, Partai Demokrat memasang bendera partai denga nomor urut 14 di jalan-jalan hampir di selurh Kota Binjai menjelang dan saat kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambantg Yudhoyono (SBY) ke kota rambutan tersebut.

Bendera-bendera tersebut juga terpasang di jalan-jalan masuk menuju Kota Binjai dari arah Medan. Bendera terlihat kian banyak terpasang ketika mendekati Lapangan Merdeka atau alun-alun tempat penyelenggaraan pertemuan SBY dengan warga.

"Itu sebenarnya nggak boleh karena sudah menyalahi surat edaran Bawaslu tentang pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan.

Tindakan Demokrat memasang bendera partai dengan nomor urut, ujarnya, hanya diperbolehkan di lokasi acara. Selain itu, pemasangan di jalan-jalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Peraturan KPU tentang pemasangan alat peraga kampanye di titik mana saja yang diperbolehkan kan belum ada, jadi Demokrat tidak boleh semaunya," tegas Syafrida.***