PALAS - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)kepada 3.501 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja pemerintahan setempat.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini sesuai surat edaran Mendagri Nomoor 903/3387/SJ per tanggal 30 Mei 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor : 54/PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pembayaran THR

Kaban PPKAD Kabupaten Palas Harjusli Fahri Siregar melalui Sekretaris Triyanta didampingi Kasi Perbendaharaan Parlindungan Hasibuan, Rabu (6/6/2018) mengatakan, realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dianjurkan pemerintah untuk ditampung di APBD, telah dilaksanakan pada Senin (4/6/2028) kemarin dengan total sebesar Rp 13.558.123.494.

"Tunjangan THR yang dibayarkan sesuai penghasilan Mei, termasuk di dalamnnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan eselon, tunjangan umum dan fungsional. Hal itu sesuaikan dengan PP 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan 54/PMK.05/2018," kata Harjusli.

Untuk gaji ke-13, Pemkab Palas akan mencairkan 1 Juli mendatang. Hal itu sesuai intruksi Mendagri. Sedangkan pembayaran THR langsung ditindaklanjuti untuk pembayarannya kepada ASN.

Sebelumnya Sekda Palas Arpan Nasution berharap, tunjangan THR yang diterima ASN dapat dimanfaatkan untuk keperluan lebaran bersama keluarga.

Sekda juga mengingatkan ASN tidak mengunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Bahkan dia menegaskan agar ASN dapat mematuhi intruksi ini sesuai dengan aturan pemerintah.