LABUHANBATU - Tim Khusus Pemburu Kejahatan RajaWali Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan dua kawanan pencurian spesialis rumah kosong usai beraksi di rumah Sabam Panggabean di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua tersangka, DAST (28) dan RY (24) diamankan petugas pada Senin (4/6/2018) kemarin sekira pukul 15.30 di belakang Cafe Atik di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan.

"Kedua tersangka menjelaskan, pada Jumat (1/6/2018) sekira pukul 22.00, mereka telah mengambil barang-barang milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan merusak jendela serta membawa barang-barang milik korban dengan menggunakan becak bermotor," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fahtir Mustafa, Selasa (5/6/2018).

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Labuhanbatu. Bahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cuci merk Sharp, satu unit TV merk LG, satu buah kompor gas merk Rinai, satu buah kipas angin merk Miyako, satu buah rice coker merk Yongma, satu buah kulkas merk LG, dua buah loudspeaker merk Tango, satu buah loudspeaker merk Teokyo, satu buah lampu sorot merk Luxen, satu gulung kabel warna merah putih, satu buah DVD merk Multimax, dan satu buah DVD merk Tanaxa.