PALAS - Seorang wanita pemakai sabu berinisial PA alias Anggi (33) warga Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Barumun, Selasa (2/6/2018) sekira pukul 16.00 di desa Pagaran Mompang Batuparasi, Kecamatan Lubuk Barumun. Berdasarkan informasi dari masyarakat, perempuan setengah baya ini dicurigai sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Barumun bergerak menuju Desa Pagaran Mompang Batu Parasi. Di saat melakukan patroli dan monitoring situasi tepat di belakang rumah Misdi di jalan menuju perkebunan masyarakat, petugas melintas seorang perempuan mengendarai sepeda motor Vario Tecno tanpa plat nopol.

Mengetahui ada petugas sedang patroli, pelaku langsung menjatuhkan plastik klip dari tangan kiri yang diduga narkoba.

Namun hal itu langsung diketahui petugas dan akhirnya pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan untuk dipakainya. Selanjutnya petugas langsung mengamankannya bersama barang bukti sabu dan menggelandangnya ke Mapolsek Barumun.

Kapolsek Barmun AKP Sudirman SH mengatakan, untuk proses lebih lanjut tersangka PA alias Anggi dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Tapsel.

Kapolsek didampingi petugas juru periksa Polsek Barumun Brigadir Lukman Hakim Hasibuan menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan rehabilitasi dan paling singkat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.*