MEDAN -Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menegaskan tidak punya kewenangan atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5873 hektar yang telah berakhir pada tahun 2000 karena belum mendapat izin dari Kementerian BUMN. Pemprovsu telah mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk mengeluarkan lahan 5873 hektar tersebut untuk kepentingan RUTR, perumahan PNS dan kepentingan umum.

Hal ini disampaikan tiga dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan dugaan penyelewengan aset dengan terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Medan. 

Mereka adalah Asisten I Pemprovsu, Jumsadi, Kabag Perangkat Wilayah Biro Pemerintahan Pemprovsu, Parlin dan Darwin Hutahuruk selaku Kabag Perbatasan dan Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu.

  Ketiga saksi itu membenarkan bahwa semenjak HGU berakhir pada tahun 2000 lalu, Gubernur Sumatra Utara saat itu Rizal Nurdin telah membentuk Tim B Plus untuk pembebasan lahan seluas 5873 hektar.

  Akan tetapi dalam perjalanannya belum mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN, bahkan sudah tujuh kali surat dikirim ke BUMN. Terakhir tahun 2015, pihak BUMN meminta untuk dilakukan pendataan. Para saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah seluas 106 hektar di perkebunan Helvetia.

  "Kami tidak mengetahui adanya masalah sengketa, sebab meski telah ada pengajuan pengusulan pembebasan akan tetapi belum ada hak dari Pemprovsu," ujar Jumsadi yang dibenarkan oleh dua saksi lainnya Parlin dan Darwin.

Menariknya, dalam persidangan kali ini majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo sedikit meninggi karena pihak Penuntut Umum merasa keberatan atas keterangan saksi yang menarik kesaksiannya terkait pertanyaan Penasehat Hukum yang menanyakan SKPTL.

 
"Saudara Parlin (saksi) apa maksud anda menyebutkan SKPTL tidak sah," tanya Penasehat Hukum Tamin Sukardi kepada Parlin yang selalu menjawab tidak tahu.

Sementara itu, ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo mengingatkan jaksa bahwa BAP hanya dijadikan pedoman, sedangkan ketika sampai ke pengadilan itulah fakta yang sebenarnya.

"Tolong jaksa, BAP hanya pedoman disinilah faktanya," tegas majelis.

Dalam sidang kesaksian dari Pemprovsu kali ini ditegaskan bahwa dalam perkara ini Pemprovsu tidak pernah dirugikan secara material.

"Sah-sah itu putusan pengadilan, terlebih lagi kami tidak mengetahui secara persis letak lahan sebelum ada keputusan dari Kementerian," sebut Parlin.

Sebab sepengetahuan saksi dari 5873 hektar tersebut, baru 50 hektar yang disetujui dan telah dikeluarkan izinnya untuk pembangunan gedung Islamic Center dikawasan Batangkuis, Deli Serdang.

Saksi lainnya Jumsadi juga menjawab pihaknya tidak mengetahui ada masalah sengketa yang belum tuntas antara kelompok masyarakat dengan PTPN2.

"Bila pun ada permasalahan itu masih kewenangan dari PTPN2," ungkapnya.

Bahkan para saksi mengaku tidak mengetahui Tamin Sukardi dihadirkan ke Pengadilan sebagai terdakwa.

  "Tidak tahu yang Mulia, "jawab para saksi bergantian. 

Bahkan majelis hakim menanyakan kembali kepada para saksi apakah mengetahui sengketa di atas 106 hektar.  Namun kembali saksi mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. 

Selanjutnya Kabag Hukum Pemkab DS Edwin Nasution menjelaskan diatas lahan 106 hektar Kebun Helvetia sudah diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas permohonan Mustika Akbar dari PT Erni Putra.

"Penerbitan IMB setelah melengkapi syarat-syarat Surat tidak silang sengketa, dukungan warga, SKPTSL,surat putusan PN L.Pakam yang sudah berkekuatan hukum tetap dan penetapan eksekusi dari pengadilan," ujar Nasution.

Untuk mendengar keterangan saksi berikutnya,sidang menarik perhatian itu sepekan mendatang. ***