MEDAN -Sidang lanjutan kasus Penggelapan puluhan mobil mewah yang diduga dilakukan oleh Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein dengan agenda keterangan saksi Andika yang mengaku mendapat Fee 2 juta dari terdakwa, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung menghadirkan saksi Andika Satria di persidangan.

Saksi Andika Satria ini merupakan anggota Polri namun turut menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan berkas terpisah.

Dalam kesaksiannya, Andika Satria mengatakan kalau dirinya memperjual-belikan mobil dan uang disetor ke terdakwa Nova.

"Ada 13 unit mobil yang dijual, cara pembayarannya ada yang kontan dan transfer. Kalau transfer langsung ke rekening terdakwa Nova Zein," ujar Andika di depan majelis hakim yang diketuai oleh Johny Jonggi Simanjuntak.

Terkait penjualan yang dilakukan Andika, Hakim Johny kemudian menanyakan keabsahan praktik penjualan yang dilakukannya itu.

"Saudara kan polisi , menurut saudara jual beli seperti itu sah atau tidak?" tanya hakim.

"Sepengetahuan saya penjualan seperti itu tidak sah Pak," jawab saksi Andika.

Selain itu, di persidangan Andika juga mengaku kalau dirinya mendapatkan fee Rp 2 juta dari Nova Zein dan dikenakan pasal penadahan dalam kasus penjualan mobil yang juga menjerat Nova Zein.

"Saya terima fee dari Nova Zein Rp 2 juta dan dikenakan pasal 480 ke-1 KUHP dalam kasus ini," terangnya.

Sementara itu, terkait pernyataan saksi Andika tersebut, Nova Zein langsung membantahnya di sidang tersebut. Nova menyatakan tidak ada memberi fee kepada Andika.

"Yang mulia, saya tidak ada memberi fee kepada saksi Andika," tegas Nova Zein.

Setelah mendengar keterangan saksi dan tanggapan Nova Zein terhadap kesaksian Andika, ketua majelis hakim kemudian menutup sidang. Rencana sidang akan kembali dilanjutkan hari Kamis mendatang.***