LABUHANBATU - HBM alias Doni Wenski Sipahutar (53) diamankan personel Polsek Kota Pinang. Pelaku berhasil diciduk polisi setelah dilaporkan Rusmaya Br Situmorang sesuai bukti lapor LP/97/V/2018/SPKT/SU/LBS/Polsekta Kota Pinang, 25 Mei 2018.

Kini, warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, harus mengisi hari-harinya di balik jeruji besi Polsek Kota Pinang.

Penangkapan terhadap Doni berawal pada Senin (21/5/2018) sekira pukul 10.00 di rumah korbannya di simpang 4 Parsaoran Nauli Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinag, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku sebagai kerabat korban dan menginap di rumah korban," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Humas AKP Viktor Sibarani, Sabtu (2/6/2018).

Tak hanya itu, lanjut Viktor, tersangka juga mengaku sebagai orang yang dapat menggandakan uang tunai dan perhiasan emas secara mistis. Tersangka meminta uang dan perhiasan emas korban untuk digandakan.

"Selanjutnya korban menyerahkan uang tunai Rp 70 juta dan berbagai perhiasan emas korban untuk digandakan. Tersangka memasukan uang dan emas ke dalam karton dan tersangka mengatakan kepada korba karton dapat dibuka apabila ketika tersangka sudah memberikan aba-aba untuk membukanya," jelas Viktor.

Selanjutnya, tersangka berangkat pulang ke Medan. Namun, saat korban memeriksa karton tersebut, ternyata isi karton tersebut berisikan potongan-potongan kertas seukuran uang kertas dan berbagai perhiasan yang terbuat dari imitasi.

"Pada Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 09.00, keluarga korban datang ke Polsekta Kota Pinang dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan uang sisa hasil kejahatan pelaku yang dilakukannya kepada korban," beber Viktor.