MEDAN - Hari Raya Waisak 2562 BE, warga binaan yang beragama Buddha di Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara mendapatkan remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara.

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, sebanyak 157 orang yang beragam Buddha mendapat remisi dalam peringatan Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh hari ini.

"Dari 157 orang tersebut, 3 diantaranya langsung bebas. Rinciannya untuk Remisi Khusus (RK I), sebanyak 154 orang dan 3 orang bebas," kata Josua.

Josua juga menjelaskan bahwa ratusan warga binaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut.

"Sebagian yang mendapat remisi tahun 2018 ini adalah warga binaan yang terjerat kasus narkotika. Usulan remisi tersebut sebanyak 60 orang," jelasnya.***