MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan penggerebekan industri rumahan pembuatan lengkong berformalin di Desa Blankahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dari lokasi ini petugas menyita 6 ton lengkong berformalin yang siap untuk dipasarkan.

Dalam kasus ini, petugas menetapkan 1 orang tersangka yakni pemilik dari usaha ini. Selain itu, petugas juga menyita 300 cetak ember dan cetak lempeng lengkong. Selain itu ada juga puluhan liter formalin yang disita.

  "Tadi malam sudah ditemukan salah satu produsen utamanya di Desa Blankahan. Pagi hingga siang hari ini telah dilakukan eksekusi," kata Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan.

Pengungkapan kasus ini menurutnya berawal dari temuan petugas atas beredarnya takjil mengandung formalin yang dijual bebas di pasaran tradisional Kota Medan. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menelusuri asal takjil tersebut dan menggerebek salah satu rumah di Langkat.

"Maka sejak kemarin tim kami terus memburu produsennya. Syukur bisa cepat kita temukan dan eksekusi," ujarnya.

Dalam pemeriksaan menurut Yulius tersangka mengaku menggunakan formalis untuk menambah daya tahan lengkong. Jika menggunakan formalin, lengkong yang biasanya bertahan dua hari bisa menjadi tujuh hari.

"Memang hasil pengawasan takjil yang kita periksa di pasaran Kota Medan dan sekitarnya, termasuk Ramadan Fair, sebagian besar aman-aman saja. Begitu ada tiga kasus kita temukan di salah satu pasar di Kota Medan, langsung kita buru," sebutnya.

Sacramento menjelaskan, jika masyarakat mengkonsumsi makanan berformalin dalam waktu lama akan menyebabkan penyakit degeneratif seperti kanker, ginjal, syaraf, dan lainnya.

"Untuk tersangka segera kita proses. Temuan ini berkat kepedulian dan laporan masyarakat serta pengembangan temuan pengawasan takjil oleh BBPOM Sumut serta lintas sektor terkait di Sumut," pungkasnya.***