MEDAN - Hari Raya Waisak 2562,Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada wargabinaan‎ beragama Buddha sebanyak 157 tahanan dan 3 diantara langsung menghirup udara bebas. "Untuk Remisi Khusus (RK I), sebany‎ak 154 orang. Sedangkan RK II atau Remisi Khusus bebas sebanyak 3 orang," ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Senin (‎28/5/2018).

Josua Ginting mengatakan ratusan wargabinaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut.

Kemudian, sebagian menerima remis Waisak tahun 2018, sebagian terjerat kasus narkotika dengan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006."Yang usulakn memperoleh remisi ini, sebanyak 60 oran narapida narkotika," kata Josua Ginting.

Josua Ginting mengatakan remisi tersebut, akan diserahkan kepada warga binaan, Selasa besok, 29 Mei 2018. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing Lapas dan Rutan yang di Sumut.

"Jadinya, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi ‎tersebut," jelas Josua Ginting.