LABUHANBATU - Seorang preman dilepaskan personel kepolisian dari jerat hukum. Ini setelah korbannya meminta personel kepolisian untuk tidak meningkatkan kasus pungutan liar ke penyidikan. "Pelaku sudah dikembalikan kepada keluarga dan sebelumnya pelaku kita minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Humas, AKP Viktor Sibarani, Minggu (27/5/2018).

Pelaku berinisial HS (49) warga Lingkungan VI, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, ini diringkus personel Polsek Kualuh Hulu dalam rangka kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran pemberantasan premanisme, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 10.00.

Pelaku diamankan polisi saat melakukan pengutipan liar terhadap kenderaan bermotor di Pasar Inpres Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang sejumlah Rp 10.000 dan pelaku sudah kita kembalikan kepada keluarga berhubung korban meminta agar kasus ini tidak perlu ditingkatkan ke penyidikan," tutupnya.