SERGAI - DBR alias Dedi (30) ketiban sial usai jual sabu sama polisi. Bandar sabu asal Jambur Pulo ditangkap dari rumahnya di Dusun 2, Desa, Gang Raya, Desa Jampul (Jambur Pulo), Kecamatan Perbaungan, Sergai. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dengan berat 3,25 gram, 6 paket sabu dengan berat 1, 56 gram, 1 timbangan elektrik, 1 batang rokok berisi ganja, 2 pipet plastik ujungnya rincung, 35 jarum suntik dan 1 bal plastik transparan.

Dedi sudah lama menjadi target operasi sebagai bandar sabu sangat sulit ditangkap. Sehingga Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap perintahkan anggotanya untuk menyaru sebagai pembeli.

Ternyata personel Polsek Perbaungan menyaru sebagai pembeli berhasil melakukan hubungan dengan Dedi dan akan melakukan transaksi. Dedi tidak mengetahui pembelinya polisi menyetujui pesanan sabu tersebut.

Begitu bandar sabu tersebut menyerahkan sabu sesuai pesanan. Personil menyaru tersebut langsung meringkusnya. Bahkan polisi berhasil menemukan barang bukti disembunyikan sekitar kamar tersangka.

Dedi berkilah, sabu tersebut milik namun baru dibelinya dari temannya Een warga sekitar. Pengakuan Dedi membuat polisi mencoba menggrebekan rumah Een, namun tidak berhasil.

“Sudah lama jual sabu, untuk biaya hidup,” akunya.

Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnya Dedi merupakan bandar sabu setelah personel diterjunkan menyaru sebagai pembeli agar dapat meringkus tersangka sudah lama menjadi target operasi dalam kasus narkoba.

“Tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun,” terang AKP Ilham.*