LABURA - Personel opsnal Polsek Aek Natas mengamankan 3 pelaku tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di kebun sawit Dusun Pulo Angin, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Korsik, Kabupaten labura, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 15.00. Menurut sumber dari kepolisian, ketiga pelaku yang diamankan petugas yakni AS alias Budi (37) warga Dusun II Desa Aek Korsik, Ri alias No (41) warga Dusun VI Sereja Desa Pare-pare, dan PR alias Puad (32) warga Dusun Bangsal Desa Aek Korsik.

Dari ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip sabu, satu timbangan elektrik, satu buah bong, dua buah skop, satu kaca pirek, tiga pipet, 60 enam puluh lembar plastik klip transparan, dan satu unit HP Samsung warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan ketika dikonfirmasi, Minggu (27/5/2018) membenarkan penangkapan ini.

"Benar, pelaku sudah diamankan dan kini sudah kita tahan," beber Kabag Humas.

Kata Kabag Humas, ketiga pelaku diringkus dari salah satu gubuk di kebun sawit Dusun Pulo Angin, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Korsik, Kabupaten labura, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di gubuk tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.

"Saat digerebek, tiga laki-laki sedang memakai. Saat salah seorang pelaku berinisial Budi digeledah, tim menemukan di kantong sebelah kanannya satu buah timbangan elektrik dan di kantong belakang ditemukan 1 dompet warna abu-abu yang berisi dua paket klip plastik berisi sabu. Kemudian di pondok itu tim menemukan kaca pirek, satu bong, plastik klip," ujarnya.

Setelah diinterogasi di lokasi, para pelaku mengakui perbuatannya tersebut sehingga tim opsnal membawa para pelaku ke Polsek aek Natas untuk proses penyidikan lebih lanjut.