LABUHANBATU - Saat melakukan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme, personel Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang premanisme pelaku pungutan liar pada truk pengangkut dan pengendara lainnya, Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 16.45. Pelaku RFH (49) warga Dusun Enam Desa N-4 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu diringkus polisi dari Simpang Jalan Baru Sidorukun Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, pelaku berhasil diringkus polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku mengutip uang supaya dapat lewat masuk dan keluar melintasi jalan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengutipan terhadap sopir truk dan kendaraan lainnya yang melintas di Simpang Jalan Baru Sidorukun.

"Dari peristiwa itu, kita mengamankan uang sebesar Rp 9 ribu dan sudah kita lakukan interogasi dan pembinaan," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Humas AKP Viktor Sibarani.

Dikarenakan tidak ada yang melaporkan peristiwa ini, pelaku dikembalikan kepada keluarga setelah mendatangani surat perjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatannya.