PALAS - Entah pikiran apa yang ada di dalam benak PD (29) warga Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Mawar(9) di dalam kamar tidur anaknya. Tindakan bejat tersangka ini dilakukan, Sabtu(26/5/2018) pukul 03.30 dini hari. Akibat perbuatan tersangka, putrinya yang masih berusia 9 dan duduk di kelas empat SD ini, mengalami pendarahan pada kemaluannya.

Tindakan tak terpuji yang dilakukan tersangka ini diketahui pertama kali oleh istrinya, RL (31).

Ia curiga ada kejanggalan hal yang tidak biasanya, saat suaminya membakar obat nyamuk.
"Dirinya heran dan merasa curiga langsung kekamar putri dan seketika itu melihat putrinya sedang tidur disamping suaminya, tetapi cukup mengherankan celana dalam putrinya turun sampai ke batas lutut," kata RL dihadapan petugas saat membuat laporan pengaduan dugaan pemerkisoan terhadap putri yang dilakukan suaminya.

Selanjutnya, katanya, dirinya langsung menanyakan kepada putrinya "kenapa celananya bisa turun, tanya dia kepada putrinya.

Putrinya langsung menjawab "tidak apa apa mak'. Mendengar jawaban putrinya dengan nada ketakutan dia semakin curiga. Dia kembali bertanya "kenapa celananya turun? langsung dijawab suaminya "dia baru buang air kecil" seraya menyuruh anaknya "kau pakai celanamu nak".

Disaat itu juga dirinya meyakini bahwa putrinya telah diperkosa ayah kandungnya, ketika hendak memakai celana dalam putrinya

Kecurigaannya terbukti, ketika melihat percikan darah di celana dalam anaknya dan melihat bagian paha anaknya penuh dengan darah.

Ibu korban langsung berdirikan putrinya dan memapahnya ke kamar mandi untuk membersihkan darahnya di bagian paha anaknya.

Lalu dirinya menyuruh anaknya tidur kembali dan dia berpura pura tidur disamping suaminya. Sekitar pukul 06.00, disaat suaminya tertidur pulas secara diam-diam dia bersama dua putinya meninggalkan rumah mereka dan pergi menuju rumah adik kandungnya ML di desa yang sama dan menceritakan kejadian itu semuanya dan meminta bantuan adiknya untuk membawa sang putri ke bidan desa

Atas saran bidan, dirinya bersama putrinya dan ditemani adik kandungnya ML menuju rumah kepala desa untuk melaporkan ke Polsek Barteng sekira pukul 12.00.

Kapolsek Barumun Tengah AKP Amir Faizal mengatakan, korban telah dibawa untuk divisum di Rumah Sakit Umum Gunung Tua.

"Korban mengakui telah disetubuhi oleh ayah kandungnya," terang Kapolsek.

Berdasarkan dari laporan tersebut petugas langsung meringkus tersangka di rumahnya Desa Padang Garugur Jae, Sabtu (26/5/2018).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 (2), (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Kini tersangka sudah kami amankan di Polsek Barteng beserta barang bukti satu buah celana dalam berwarna hijau dan celana tidur penuh bercak darah, serta baju tidur warna putih bergaris hitam,” pungkasnya.