JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, pelarangan terhadap Pimpinan maupun Anggota DPR berceramah di kampus yang dilakukan pihak Istana, sangat konyol. Mengapa? Karena ekspresi berpendapat adalah hak setiap warga Negara.

Menurut saya ini tndakan yang sangat konyol, apalagi dilakukan terhadap Pimpinan DPR. Terlalu sulit bagi siapapun yang memiliki akal sehat untuk tidak mengatakan dan menyifatkan larangan ini sebagai tindakan, yang sekali lagi, sangat sangat konyol," sebut Margarito dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2018).

Pernyataan Margarito ini menanggapi pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat akan memberikan ceramahnya di kampus UGM, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Sedang soal kedua yang konyol dari peristiwa ini menurut Margarito, adalah apa dasar kewenangan mereka. Sebab, tidak ada hukum yang memberi kewenangan kepada mereka melarang orang, apalagi anggota dan pimpinan DPR berceramah di kampus-kampus.

"Kampus itu bukan milik presiden.Tindakan pelarangan ini jujur, merupakan cara pembodohan secara sistimatis," sindirnya.

Bahkan, Margarito menilai lucu yang dilakukan pemerintah yang merilis 200 Ustad, yang bermakna mereka yang tidak masuk dalam list, tidak memiliki kapasitas politik setara yang dilist, yang juga berarti tidak berada dalam list menjadi tidak leluasa beri ceramah.

"Sekarang justru pimpinan DPR yang dilarang. Saya minta kepada presiden hentikan tindakan ini, selain bertentangan dengan konstitusi, tindakan pelarangan terhadap Pimpinan maupun Anggota DPR itu, konyol," tegas Margarito Kamis.***