MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan priode 2014-2019. Hari ketiga pemeriksaan saksi, KPK sudah menjadalkan periksaan terhadap 20 orang wakil rakyat tersebut atas kasus suap mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugoro, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (24/5/2018).

"Hari ketiga ini KPK sudah jadwalkan pemeriksaan kepada 20 orang saksi lagi, dalam kasus dugaan suap kepada 38 anggota DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, mengatakan pada hari pertama, seyogianya 22 orang yang dipanggil KPK. Dan hari kedua ada 23 orang saksi Mereka adalah staf di sekretariat DPRD Sumut, anggota DPRD Sumut aktif dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

"Soal nama-nama saksi yang diperiksa selengkapnya ada di penyidik, tidak ada pada saya," ujar Sumanggar.

Seluruhnya terdapat sebelas orang penyidik KPK yang ikut memeriksa para saksi. Proses pemeriksaan akan berlangsung hingga Kamis (24/5).***