LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Aek anatas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga tanpa hak memiliki, menguasai dan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka Adi (25), warga Pulo Jantan, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, petugas berpakaian preman mengamankan barang bukti satu paket kecil berisi sabu, dan dua plastik sabu.

Penangkapan ini berawal pada Rabu (23/5/2018) sekira pukul 23.00. Di mana ketika itu petugas mendapat imformasi dari masarakat yang dapat dipercaya bahwa di Kebun Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura ada seorang pria sedang menjual jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas langsung turun dan melakukan penyelidikan ke TKP tersebut.

Setelah mengamati, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku yang sedang menjual sabu dan ditemukan 1 satu paket kecil berisi sabu, dan 2 plastik kosong.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Asmon Bufitra, Kamis (24/5/2018).*