MEDAN - Ditjen Imigrasi sejak tahun 2016 telah membuat kebijakan terkait dengan pelayanan keimigrasian, termasuk pelayanan paspor kepada WNI pada Kantor Imigrasi (Kanim) dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kemudian kemudahan layanan, penundaan pemberian paspor dan penundaan keberangkatan kepada WNI yang diduga berpotensi menjadi Calon Tenaga Kerja Non-Prosedural (CTKI NP) atau Ilegal.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, telah teridentifikasi beberapa modus TKI NP, yaitu dengan memalsukan data dan identitas kependudukan, memberikan informasi yang tidak benar, masuk dalam daftar pencegahan, dan lain-lain.

“Upaya yang dilakukan Ditjen Imigrasi kepada CTKI NP adalah dengan melakukan penundaan pemberian paspor di Kanim dan penundaan keberangkatan di TPI. Tujuannya adalah untuk mencegah korban perdagangan orang,” kata Agung.

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, maka Ditjen Imigrasi melakukan fungsi pengawasan kepada CTKI NP melalui wawancara yang mendalam pada saat mengajukan permohonan paspor di Kanim dan pada saat keberangkatan di TPI. Selanjutnya dapat dilakukan tindakan berupa penundaan pemberian paspor dan keberangkatan.

Hasilnya, pada tahun 2017 terdapat lima ribu orang lebih (5.057) ditunda kepemilikan paspor di 125 Kanim, dengan tiga Kanim terbanyak yang menunda pemberian paspor adalah Kanim Medan (379), Kanim Batam (360) dan Kanim Wonosobo (308).

Kemudian terdapat sembilan ratus orang lebih (947) yang ditunda keberangkatannya di 25 TPI, dengan tiga TPI yang paling banyak menunda keberangkatan adalah Soekarno Hatta (183), Ngurah Rai (56) dan Entikong (49).

Sementara itu pada 2018 sampai dengan Bulan April terdapat dua ribu orang lebih (2.360) yang ditunda kepemilikan paspornya di 78 Kanim, dengan tiga Kanim yang banyak menunda pemberian paspor adalah Medan (185), Jember (167) dan Pontianak (157).

Selanjutnya terdapat seratus orang lebih (121) yang ditunda keberangkatannya di 51 TPI, dengan tiga TPI yang banyak menunda keberangkatan adalah Entikong (31), Tanjung Balai Karimun (28) dan Soekarno Hatta (26).

“Untuk lebih memberikan kemudahan dalam pelayanan paspor kepada TKI, Ditjen Imigrasi berpartisipasi aktif memberikan pelayanan bersama dengan beberapa instansi terkait di sebelas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSP) di beberapa Propinsi,” terangnya.

Agung menyebut, terkait pelayanan paspor kepada CTKI di Kanim, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI1933.PR.07.04 tentang Penertiban Dalam Layanan Keimigrasian.

“Isinya mengatur tentang mewujudkan pelayanan keimigrasian yang bersih, efisien, efektif dan tidak diskriminatif serta mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan pungutan liar,” sebutnya.

Surat Keputusan itu kemudian digugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2016 oleh pengurus jasa atau pihak-pihak yang merasa terganggu dan akhirnya dimenangkan oleh Ditjen Imigrasi.

Segala upaya tersebut pada akhir tahun 2017 mendapatkan apresiasi oleh Kementerian Luar Negeri dengan diberikannya penghargaan Hasan Wirayudha Award atas keberhasilan Ditjen Imigrasi dalam mengurangi jumlah TKI bermasalah di luar negeri.

“Harapan kami, masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan valid terkait dengan upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada WNI yang akan menjadi TKI di luar negeri, khususnya dalam hal pemberian paspor,” tandas Agung. ***