LABUHANBATU - Modus pesan perabotan rumah tangga melalui telpon seluler, seorang pria berinisial SRN (43) warga Dusun sosopan Kumbar, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditangkap personel kepolisian Polsek Kampung Rakyat. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Herry Sugiarto menjelaskan, tindak kejahatan yang dialami Toko Ayen di Jalan Sudirman No 102, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, ini merupakan modus baru.

Menurut Kapolsek, pelaku diamankan berdasarkan laporan seorang sopir Toko Ayen, Suroso dengan perkara penipuan dan pengelapan 1 set spring bed sesuai laporan polisi nomor : / /V/2018/SU/RES LBH/Sek Kampung Rakyat, yang dilaporkan pada Senin (21/5/2018) kemarin.

"Pelaku melakukan aksinya melalui modus pesan barang perabotan rumah melalui selulernya Sabtu (19/5/2018). pelaku memesan barang dengan cara sok kenal sok dekat kepada pemilik toko perabot Ayen," jelas Kapolsek.

Usai transaksi melalui seluler, pemilik toko pun langsung mengantarkan barang dan dikirim ke rumah anggotanya Nanang di dusun Sosopan Kumbar, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku juga berjanji akan membayarnya di TKP di rumah anggotanya itu.

Sampai dengan batas perjanjian yang ditentukan, korban curiga karena pelaku setiap ditelpon menyarankan agar menunggu karena dia (pelaku) sedang ke ATM di Tolan menggambil uang.

"Setelah berjam-jam menunggu pelaku di ATM BRI cabang Tolan, korban kembali ke lokasi pengantar barang perabotan. Saat korban kembali satu set spring bed merek Caesar sudah tidak ada lagi di TKP," ucap Kapolsek.

Begitupun, lanjut Kapolsek, pelaku belum sempat menggelapkan perabot lainnya seperti 1 set kursi tamu sudut Bandung, dan 1 buah lemari pakaian 3 pintu.

"Atas laporan korban, personel Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti satuset tempat tidur spring bed merk Caesar. Saat ini pelaku diamankan dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.