Sergai - MI (20) warga Dusun 2, Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai ditangkap personel Polsek Dolok Masihul dari tempat kerjanya di salah satu toko elektronik di sekitar Kota Dolok Masihul, Minggu (20/5/2018) sore kemarin. MI ditangkap polisi karena telah membeli Honda Beat BK 2265 PAJ milik Bayu Sugara (26) warga Dusun 4, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul yang hilang saat sholat di Masjid Al-Iklas, Jumat (20/4/2018) lalu sekira pukul 18.40.

Menurut MI, dirinya mebeli sepeda motor tersebut dari RS (23) warga Dusun 1, Desa Petatalan, Kecamatan Talawi, Batubara melalui online dengan harga Rp 2,8 juta.

Atas pengakuan MI, akhirnya Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus RS berikut barang bukti berupa 1 Honda Beat BK 2265 PAJ.

Dari pengakuan RS ke penyidik Polsek Dolok Masihul, sepeda motor tersebut didapatnya dari salah satu oknum TNI yang bertugas di salah satuan di Kabupaten Batubara.

“Kita masih fokus terhadap penadah, karena dari pengakuan Riky terlibat oknum TNI sehingga kita harus kordinasi dengan pimpinan,” sebut Kapolsek Dolok Masihul AKP Cahyadi, Selasa (22/5/2018).