MEDAN - Penyidikan dan pemeriksaan 38 tersangka baru sejumlah anggota DPRD, staff dan sekretariat  DPRD Sumatera Utara atas ssus suap Mantan Gubsu Gatot Pujonugroho, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (22/5/2018) kembali dilakukan.

  Tapi berbeda pemeriksan dilakukan take lagi di Mako Brimob Polda Sumut. Namun pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan.

"Hari ini, 22 Mei 2018 ada pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD sumut. Pemeriksaan rencana dilakukan di kantor Kajatisu," sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran persnya, Selasa (22/5/2018).

Febri mengatakan para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur anggota DPRD Sumut, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat serta PNS Pemprovsu. Namun dia tidak merinci siapa saja yang diperiksa.

Namun katanya sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Sekitar 30 anggota DPRD telah mengembalikan uang.

"Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat koperatif atau sebaliknya," sebut Febri.

Febri melanjutkan total pengembalian uang dalam kasus Sumut sejak proses penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut adalah Rp3.7 M.

"Kami ingatkan kembali, sikap koperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penqnganan kasus ini," ujarnya.I***