MEDAN - Bank Sumut segera mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada salah seorang satpam Bank Sumut yang ditangkap polisi gara-gara status di media sosial Facebook.

Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian SDM Bank Sumut untuk penyelesaian masalah itu.

"Satpam itu ditangkap Jumat kemarin. Karena hari libur, jadi saat ini belum keluar SP," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (20/5/2018) malam.

Sebelumnya, Amaralsyah Dalimunthe, warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun bekerja sebagai satpam Bank Sumut diitangkap Polres Simalungun dari kediamannya, Jumat (18/5/2018) lalu. Dia ditangkap karena di akun Facebook miliknya memposting ujaran kebencian terkait terorisme.

Menurut Syahdan, Amaralsyah bukan merupakan karyawan tetap Bank Sumut. "Dia tenaga outsourching dari pihak ketiga," ungkapnya.

Bank Sumut sendiri telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jasa keamanan tersebut. "Kami tidak tahu langkah apa yang akan mereka tempuh," jelasnya.

Dikatakannya, manajemen Bank Sumut menegaskan terkait postingan yang diduga ujaran kebencian oleh oknum satpam Bank Sumut KCP Serbelawan merupakan pernyataan pribadi dan bukan mewakili sikap resmi perusahaan.

Bank Sumut juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. "Bank Sumut juga senantiasa menghimbau seluruh karyawannya untuk menerapkan nilai nilai moral dan etika termasuk dalam hal penggunaan media sosial," tegasnya.

Syahdan enggan berkomentar lebih jauh mengenai masalah ini. Dia meminta mengkonfirmasi ke bagian Humas Perusahaan.

"Tanya ke Pak Erwinsyah (Humas-red). Tadi kami telah menyiapkan jawaban untuk masalah ini. Agar lebih jelas dan tak salah," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, PR Bank Sumut Erwinsyah tak bisa dimintai keterangan. Sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirim juga tak bisa terhubung.***