MEDAN - Oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HD diamankan Polda Sumut karena postingan di Facebook.

Pihak rektorat USU menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Sikap USU diserahkan ke prosedur hukum dan kepolisian saat ini," kata Kepala Humas USU, Elvi Sumanti.

Elvi mengungkapkan, pihaknya tidak memberikan bantuan hukum kepada dosen berstatus PNS itu. Dengan alasan, kasus yang menjerat HD merupakan kasus hukum pribadi dan tidak ada sangkutannya dengan USU.

"Sepanjang yang saya tahu sampai saat ini, belum ada pembahasan bantuan hukum dari USU untuk beliau," ungkapnya.

Untuk diketahui, HD diamankan di kediamannya, Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Sabtu (19/5).

HD diamankan karena salah satu postingan di akun Facebook pribadinya viral hingga mengundang perdebatan hangat netizen, dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

HD memposting statusnya setelah tiga serangan bom Surabaya, Minggu (13/5) lalu. HD sebuah tulisan yang menyebut tiga serangan bom di Surabaya hanyalah pengalihan isu.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motif HD memposting kata-kata tersebut karena terbawa suasana dan emosi, karena di dalam media sosial Facebook marak caption atau tulisan #2019GantiPresiden.

Di samping itu, HD merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.

"HD kini di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita juga memeriksa saksi dan menyita barang bukti," ungkapnya. ***