MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada saat menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah pada 2013. Dalam kasus ini, diduga terlapor menggelapkan dana Rp 3,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (19/5/2018) mengatakan pelapor Efendi Marpaung dalam laporan polisi bernomor LP/555/ V/ 2018/SPKT I tanggal 1 mei 2018 melaporkan Raja Bonaran Situmeang dkk.

Dari keterangan pelapor, bahwa Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebesar Rp 120 hingga 150 juta, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi pegawai negeri sipil.

“Ya, benar ada laporan tersebut, di Polda, korbannya lebih dari 1 (satu) orang. Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Tatan kepada wartawan.

Dalam dugaan kasus ini, Tatan menjelaskan, terlapor akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan status tersangka, papar Tatan, dikarenakan unsur-unsur perbuatan pidana tersebut terpenuhi, dari saksi hingga barang bukti.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, tersangka Bonaran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan liar diluar prosedur yang berlaku, dan uang tersebut dinikmati olehnya dan jaringannya.

"Yang dilaporkan dalam kasus ini penipuan dan penggelapan, lebih dari 1 (satu) orang, tapi untuk saat ini baru Bonaran yang sudah ditingkatkan menjadi tersangka," ujarnya.

Sayangnya, Polda Sumut belum berkenan membeberkan siapa saja nama korban dan terlapor dalam kasus ini karena masih dalam melakukan penyidikan. Kemungkinan masih ada juga masyarakat yang akan melaporkan berkaitan dengan kasus penipuan tersebut.

Seperti yang diketahui, Raja Bonaran Situmeang berpasangan dengan Syukran J Tanjung menjadi Bupati dan Wakil bupati Tapanuli Tengah. Pada saat Raja Bonaran tersandung kasus, posisi bupati digantikan oleh Syukran J Tanjung.

Namun saat ini keduanya tersandung kasus penipuan dan penggelapan. Laporannya di Polda Sumut, dalam kasus yang berbeda.

"Untuk nama-nama korban nanti saja ya, atau silahkan tanya sama penyidik,” pungkasnya.***