MEDAN - PW Alwashliyah Sumut mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut punya dewan pakar sosial agama agar tidak sesat dalam menjalankan tugasnya. Menurut mereka, Bawaslu diminta urus saja segudang laporan yang sampai sekarang belum jelas penanganannya, daripada mengurus umat Islam beribadah. Hal itu dikatakan Sekretaris Umum Tim Pemenangan Eramas Alwashliyah H. Isma Padli Ardya Pulungan, Sabtu (19/5/2018) kemarin.

Kata Isma, semua umat Islam tahu bahwa Ramadhan adalah bulannya penuh ibadah dan bulan ampunan dosa. Pada bulan Ramadhan ini adalah bulan yang paling ditunggu-tunggu umat.

"Jangan ketika bulan Ramadhan ini sudah ditunggu-tunggu, eh Bawaslu datang tiba-tiba larang umat untuk beribadah. Setahun sekalinya umat Islam merasakan Ramadhan, tolonglah Bawaslu pahami dan beri ruang untuk umat untuk beribadah tanpa ada rasa kuatir dan cemas," katanya.

“Jangan karena aturan Bawaslu, masyarakat kita jadi takut berinfaq, takut mengeluarkan zakat, dan takut untuk memberikan ceramah. Terlebih ancamannya pidana, kasihan umat kita, di kala kita harusnya khusuk beribadah malah terganggu ibadahnya,” tandasnya.

Menurut Isma, aturan tersebut seolah mendiskreditkan dan melarang umat untuk berpolitik. Kalau Bawaslu menuding bakal ada politisasi agama di bulan Ramadhan ini, maka sebenarnya Bawaslu lah yang sudah ikut bermain politik dengan aturan tersebut.

“Bawaslu jangan mengeluarkan aturan yang melukai perasaan umat demi kepentingan terselubung. Bawaslu kerjanya awasi Pemilu saja, jangan atur-atur orang beragama, agar masyarakat tahu, Bawaslu ini kerja untuk negara secara profesional,” tandasnya.

Isma mengatakan, coba bayangkan jika ada umat Islam yang mematuhi aturan Bawaslu itu. Bisa-bisa kita jadi tak mengeluarkan zakat, tidak berinfaq, dan lain sebagainya. Tentukan sangat berbahaya aturan tersebut.

Isma mengatakan, dalam teori sosial aktor, seorang relawan, seorang tim kampanye bisa saja memiliki aktifitas yang berbeda-beda. Jadi jika ada ustadz yang juga relawan yang mempunyai jadwal rutin memberi tausiyah, apakah ustadz itu harus berhenti jadi penceramah di masjid-masjid?

"Itukan sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) namanya. Dan dalam hal ini Bawaslu sudah melakukan pelanggaran HAM berat."

Lanjut Isma, jika begitu aturannya, ya Bawaslu buat saja pengumuman di koran besar besar, bahwa ustadz, tukang gali kubur, bilal jenazah, dan nazir masjid dilarang mengikuti aktifitas kampanye.

Atau boleh ikut asal meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Menurut Isma, harusnya Bawaslu buat pengumuman seperti itu saja jauh sebelum bulan Ramadhan. Jangan saat bulan Ramadhan baru diumumkan.

“Perhatikan kalimat-kalimat dalam aturan tersebut, seperti infaq, sedekah, zakat, ceramah, Itukan kata kata yang identik dengan Islam. Artinya, Bawaslu telah tendensius terhadap Islam di bulan Ramadhan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Dr Hasan Sadzali, MA Majelis Dakwah Alwashliyah mengatakan, Alwasliyah dengan tegas menolak keras aturan Bawaslu tersebut. Sebab ibadah itu adalah Hablumminallah dan tidak boleh Bawaslu membatasi hubungan umat dengan tuhannya.

Haram hukumnya kita sesama umat membatasi orang untuk beribadah dengan tuhannya, sebab hal itu telah melanggar Undang Undang (UU) dan sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hasan meminta kepada Bawaslu untuk segera mengevalusi aturan tersebut, agar tidak ada umat yang tersinggung dan kecewa.

“Bawaslu jangan bawa bawa urusan politik ke agama, dan Bawaslu tidak boleh curigai saat beribadah seolah umat ingin berbuat tidak baik yang bisa mengganggu jalannya Pemilu,” tandasnya.

Dalam konferensi pers itu hadir Ketua Tim Eramas Alwashliyah Indra Alamsyah, SH, Sekum PW H. Isma Padli Ardya Pulungan, SAg, SH, MH, Chairial As’adi Sekretaris Kordinator Dakwah PW AW Sumut, Dr Hasan Sadzali, MA, Majelis Dakwah, Sukri Sitompul dan Alim Nur Nasution, pengurus Alwashliyah.