PADANGSIDIMPUAN - Setelah hampir beredar kurang lebih tiga tahun di wilayah Kota Padangsidimpuan, akhirnya, pemasok rokok merk Luffman yang diduga ilegal karena tak dilengkapi pita cukai rokok pada kemasannya (kotak rokok). Sabtu (19/5/2018) sekira pukul 09.30 WIB, berhasil dibongkar oleh Polres Kota Padangsidimpuan.

Dari lokasi penggerebekan di sebuah ruko yang merupakan kantor CV Remitre Persada Jalan AH Nasution/Jalan Baru By Pads didepan SPBU persis di samping warung Jogja, petugas berhasil mengamankan 620 bungkus rokok merk Luffman yang tak memiliki pita cukai dan Dua orang tersangka atas nama RS (34), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan MS (33), warga Desa Rimba Soping, Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kepada media, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya yang di hubungi melalui WhatsAppnya menjelaskan, terbongkarnya kasus peredaran rokok ilegal ini berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa, di dalam ruko depan SPBU Jalan Baru, sering menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju TKP, "Sesampai di TKP petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang perempuan yakni MS yang saat itu sedang menjual rokok merk Luffman tersebut.

Kemudian petugasĀ  melakukan penggeledahan di dalam ruko,"jelas Hilman. Dari hasil pengakuan MS kepada petugas, di ruko yang diketahui menjual alat-alat mobil seperti Oli dan aksesoris mobil itu, dia bekerja hanya sebagai pelayan toko. Sementara tersangka RS merupakan penanggung jawab toko, sedangkan pemilik toko tersebut berada di Jakarta. Guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, ke dua tersangka berikut barang bukti yang diamankan diangkut menuju Mapolres Padangsidimpuan. "Sampai saat ini tersangka masih kita periksa dan akan melakukan pengembangan terkait peredaran rokok ilegal ini, dan atas kasus ini tersangka bisa dijerat dengan Pasal 90 dan 91 UU Nomor 15/2001 tentang merek,"akhir Kapolres.