MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, menangkap seorang pelaku pencurian baterai tower pada Jumat (18/5/2018) sekira pukul 04.30 di Jalan Halat, Medan. Saat ditangkap, dari tangan pelaku pencurian ini polisi malah menemukan satu paket kecil sabu dari kantong jaket sebeleh kiri yang dipakainya.

Guna proses penyidikan, pelaku Angga Pranata (25) warga Jalan Tangkuk Bongkar IX No.29 Medan ini kemudian

diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurfelani melalui Kanit Reskrim Iptu Suhardiman, Sabtu (19/5/2018) petang.

"Benar, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Zulkifli Harianto Ginting dengan LP/320/K/V/2018 pada Rabu (18/4/2018) yang melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian baterai tower di Jalan SM Raja depan Kampus UISU," kata Iptu Suhardiman.

Lalu, lanjut Suhardiman, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Halat, Medan.

"Jadi, pada saat ditangkap dan diperiksa ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai pelaku yang rencana sabu itu akan digunakannya sendiri," ungkap Iptu Suhardiman.

Selain itu, sambung Suhardiman, dari atas spidometer sepeda motor yang dipakai pelaku ditemukan satu plastik putih yang berisikan alat-alat atau kunci-kunci khusus membuka ODC tower.

"Pada saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian baterai tower bersama dua temannya, Aan (DPO) dan Dame (DPO) warga Jalan Mandala by Pass. Menurut pengakuannya, mereka mengambil baterai sebanyak 4 unit dan dijual ke daerah Mandala seharga Rp1.560.000," beber Iptu Suhardiman.

Dari tangan pelaku turut diamankan satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor Suzuki FU plat BK 4817 AAJ, kunci-kunci untuk membuka ODC baterai dan jaket warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku saat ini diproses dan ditahan Mapolsek Medan Kota dalam kasus pencurian, sedangkan kasus narkobanya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

"Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana yang ganjar dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Suhardiman seraya mengatakan sedang memburu kedua teman pelaku dan penadah baterai tower tersebut. *