PALAS - Di awal Ramadhan 1439 H, Polsek Barumun Tengah melaksanakan razia dan sweeping terhadap warung remang-remang dan cafe terselubung di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) kali ini, petugas mengamankan 7 PSK di sejumlah cafe. Para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring ini diberikan pembinaan mental dan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan selanjutnya dipulangkan ke keluarga masing masing.

Kapolsek Barteng AKP Amir Faizal, Kamis (17/5/2018) mengatakan, operasi pekat yang dilaksanakan di sejumlah lokasi Cafe berhasil menjaring 7 PSK bersama pemilik cafe.

Razia ini, kata Amir Faizal, diawali dari cafe milik Denggan Harahap di Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah dan mengamankan 3 PSK yakni WIS (32) warga Bandar Setia Tembung Medan, PAP (23) warga Pasar Lingkungan V, Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara dan DMS (20) warga Tinjoan Kisaran.

Dari lokasi yang sama tepatnya di cafe milik Zul Siregar, petugas mengamankan VN (28) warga Rantau Prapat dan MYS (40) warga Padangsidimpuan.

Usai dari sana, polisi pun berangkat ke cafe milik Abdul Pohan. Di sini, petugas mengamankan PAP (21) warga Jermal VII Amplas Medan dan ML alias N (38) warga Dusun Pawan Kecamatan Rambah Tengah, Kabupaten Rokan Hulu.

Usai diamankan, pemilik dan PSK dikumpulkan di Polsek Barteng sambil berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan rehabilitasi. Sayangnya, dinsos tak kunjung datang hingga akhirnya Polsek Kapolsek Barteng, AKP Amir Faizal dan Kanit Reskrim Iptu Syahrin Batubara serta Kanit IK Ipda H. Saroha Siregar memberikan rehabilitasi kepada pekerja malam itu.

Selain razia dan sweeping di cafe dan warung remang, pihaknya juga melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) pasca teror bom di wilayah hukum Polsek Barteng.